KASUS Chan Nai-ming.
Seorang Warga Negara Hongkong dinyatakan telah membajak film dan mengedarkannya lewat internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan Bittorrent. Bittorrent merupakan software pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televise. Bittorrent membuat pertukaran materi menjadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragment dan mendistribusikan fragment tersebut. Dinyatakan bersalah karna telah membajak karya yang dlindungi oleh hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality lewat pemanfaatan Bittorrent. Didalam Indonesia Chan Nai-ming terkena pasal 32 ayat 1 karena telah membajak dan mendistribusikan tanpa hak, dan ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak 800 juta rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar